Jumat, 08 Februari 2013

BADAN USAHA PADA AGRIBISNIS

BADAN USAHA PADA AGRIBISNIS

Badan usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Beberapa bentuk perusahaan yang dapat dipilih antara lain Perusahaan Perseorangan, Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas Negara (PERSERO), Perusahaan Negara Umum (PERUM), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Joint Venture (Patungan), Trust, Holding Company, dan Kartel (Sumarni dan Soeprihanto, 1995).

1. Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Kelebihan
 Sifat kerahasiaan perusahaan terjamin baik keuangan maupun produksi.
 Pemilik bebas mengambil keputusan sehingga keputusan secara cepat terlaksana.
 Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik sepenuhnya.
Kelemahan
 Sumber keuangan perusahaan terbatas sebab modal usaha perusahaan tergantung pemilik perusahaan.
 Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas, seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
 Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena hukuman penjara maka perusahaan akan berhenti pula aktivitasnya.

2. Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama dan bila menderita kerugian akan dipikul bersama-sama pula.
Kelebihan
 Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
 Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
 Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah mencari kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
Kelemahan
 Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma.
 Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
 Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.

3. Perseroan komanditer ( CV )
Perseroan Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV) menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
Macam-macam sekutu
 Sekutu Pimpinan, disebut pula sekutu komplementer atau sekutu pemelihara yaitu anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap semua hutang-hutang perusahaan.
 Sekutu Terbatas, adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
 Sekutu Diam, yaitu sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan namun dikenal umum sebagai sekutu dalam CV tersebut;
 Sekutu Rahasia, yaitu sekutu yang aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV.
 Sekutu Senior dan Sekutu Yunior, yaitu sekutu yang keanggotaannya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya mereka bekerja dalam perusahaan.
 Sekutu Dormant, yaitu sekutu yang tidak ikut dalam kegiatan perusahaan dan juga tidak dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam CV.
Kelebihan
 Pendiriannya relatif mudah.
 Kemampuan manajemennya lebih besar.
 Mudah memperoleh kredit.
 Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Kelemahan
 Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
 Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
 Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

4. Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
 Saham Biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain artinya para pemilik akan memperoleh deviden hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
 Saham Preferen, yaitu saham yang memiliki hak istimewa yang meliputi pembagian deviden didahulukan di mana pemegang saham ini mendapatkan pembagian deviden terlebih dahulu dari para pemegang saham biasa.
 Saham Bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya karena keuntungan-keuntungan perusahaan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberikannya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.
 Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut;
 Saham Kosong, yaitu saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.
Kelebihan
 Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
 Mudah mendapatkan tambahan modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
 Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
 Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
 PT merupakan subyek pajak tersendiri dan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut.
 Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan biaya yang besar.
 Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham terutama yang menyangkut laba perusahaan.

5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
 PERSERO ini sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN) dan berubah menjadi persero karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
 Ciri-ciri Pokok PERSERO adalah:
1. Tujuan usahanya adalah mencari keuntungan.
2. Berstatus hukum perdata dan berbentuk perseroan terbatas.
3. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta dan juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
4. Tidak memiliki fasilitas negara.
5. Pimpinan dipegang oleh direksi.
6. Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
7. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dan hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.

DAFTAR PUSTAKA

 www. Fathoni0809.wordpress.com
 http://marchtavaissta.wordpress.com/2011/10/18/bentuk-bentuk-badan-usaha/
 http://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/
 http://id.wikipedia.org/wiki/Merger.


Untuk lebih lengkapnya sobat bisa mengunduh di  
  http://www.ziddu.com/download/21582149/BADANUSAHAPADAAGRIBISNIS.docx.html
 

terima kasih telah membaca ...^_^
Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus