BADAN USAHA PADA AGRIBISNIS
Badan
usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Beberapa
bentuk perusahaan yang dapat dipilih antara lain Perusahaan
Perseorangan, Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas
(PT), Perseroan Terbatas Negara (PERSERO), Perusahaan Negara Umum
(PERUM), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Daerah (PD),
Koperasi, Joint Venture (Patungan), Trust, Holding Company, dan Kartel
(Sumarni dan Soeprihanto, 1995).
1. Perusahaan Perseorangan
Usaha
ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal
izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih
sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Kelebihan
Sifat kerahasiaan perusahaan terjamin baik keuangan maupun produksi.
Pemilik bebas mengambil keputusan sehingga keputusan secara cepat terlaksana.
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik sepenuhnya.
Kelemahan
Sumber keuangan perusahaan terbatas sebab modal usaha perusahaan tergantung pemilik perusahaan.
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas, seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin sebab jika seandainya
pemilik meninggal atau terkena hukuman penjara maka perusahaan akan
berhenti pula aktivitasnya.
2. Firma
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama untuk menjalankan usaha di mana tanggung jawab masing-masing
anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari
usaha tersebut akan dibagi bersama-sama dan bila menderita kerugian akan
dipikul bersama-sama pula.
Kelebihan
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah mencari kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
Kelemahan
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma.
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab jika salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara
otomatis firma menjadi bubar.
3. Perseroan komanditer ( CV )
Perseroan
Komanditer atau disebut Commanditaire Vennootschaap (CV) menurut pasal
19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahaan itu.
Macam-macam sekutu
Sekutu Pimpinan,
disebut pula sekutu komplementer atau sekutu pemelihara yaitu anggota
yang aktif dalam kepengurusan CV, turut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap semua hutang-hutang
perusahaan.
Sekutu Terbatas, adalah anggota yang bertanggung
jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan
dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
Sekutu
Diam, yaitu sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan
perusahaan namun dikenal umum sebagai sekutu dalam CV tersebut;
Sekutu Rahasia, yaitu sekutu yang aktif dalam menjalankan kegiatan
perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya
termasuk anggota CV.
Sekutu Senior dan Sekutu Yunior, yaitu
sekutu yang keanggotaannya didasarkan pada lamanya investasi atau
lamanya mereka bekerja dalam perusahaan.
Sekutu Dormant, yaitu
sekutu yang tidak ikut dalam kegiatan perusahaan dan juga tidak dikenal
oleh umum sebagai sekutu dalam CV.
Kelebihan
Pendiriannya relatif mudah.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Mudah memperoleh kredit.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Kelemahan
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
4. Perseroan terbatas
Perseroan
Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai
modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu atau
persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Saham Biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis
saham yang lain artinya para pemilik akan memperoleh deviden hanya
apabila perusahaan memperoleh laba.
Saham Preferen, yaitu saham
yang memiliki hak istimewa yang meliputi pembagian deviden didahulukan
di mana pemegang saham ini mendapatkan pembagian deviden terlebih dahulu
dari para pemegang saham biasa.
Saham Bonus, yaitu saham yang
diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya karena
keuntungan-keuntungan perusahaan perusahaan yang lalu dalam bentuk
cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberikannya dalam
bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.
Saham pendiri,
yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan karena
jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut;
Saham
Kosong, yaitu saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para
pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam
modal perseroan.
Kelebihan
Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
Mudah mendapatkan tambahan modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan
karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
PT merupakan subyek pajak tersendiri dan deviden yang diterima oleh
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari
pemegang saham tersebut.
Mendirikan suatu PT tidak mudah atau
lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu yang kesemuanya itu memerlukan biaya yang besar.
Kurang
terjaminnya rahasia perusahaan karena semua kegiatan perusahaan harus
dilaporkan kepada para pemegang saham terutama yang menyangkut laba
perusahaan.
5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya adalah Perusahaan Negara (PN) dan berubah
menjadi persero karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan
kepada pihak swasta.
Ciri-ciri Pokok PERSERO adalah:
1. Tujuan usahanya adalah mencari keuntungan.
2. Berstatus hukum perdata dan berbentuk perseroan terbatas.
3.
Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan
pihak swasta dan juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan
milik negara.
4. Tidak memiliki fasilitas negara.
5. Pimpinan dipegang oleh direksi.
6. Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
7.
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dan hak suara
didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian
yang telah ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
www. Fathoni0809.wordpress.com
http://marchtavaissta.wordpress.com/2011/10/18/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger.
Untuk lebih lengkapnya sobat bisa mengunduh di
http://www.ziddu.com/download/21582149/BADANUSAHAPADAAGRIBISNIS.docx.html
terima kasih telah membaca ...^_^